--> Skip to main content

Makan di tempat ahli kitab (Hadits no 24-26)

 

٢٤. عَنْ اَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ: قُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللّٰهِ، اِنَّا بَارِضِ قَوْمٍ اَهْلِ كِتَابٍ، اَفَنَأكُلُ فِيْ اٰنِيَتِهِمْ؟ قَالَ (لَا تَأكُلُوْا فِيْهَا، اِلَّا اَنْ لَا تَجِدُوْا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوْهَا، وَكُلُوْا فِيْهَا) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abi Abi Tsa’labah al-Khusyani. Ia berkata saya bertanya: Ya Rasulullah ! sesungguhnya kami (berada) di bumi kaum ahli kitab, maka apakah boleh kami makan dalam bejana-bejana mereka? Sabdanya: “Janganlah kamu makan di dalamnya, kecuali bahwa kamu tidak dapat lainnya, maka cucilah-dia dan makanlah di dalamnya”. Muttafaq ‘alaih (Disepakati atasnya oleh Bukhari dan Muslim).

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Melarang makan atau minum dari bejana ahli kitab, kecuali yang bersih dari barang yang haram.

Hukumnya: Haram.

٢٥. عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: اَنَّ النَّبِيَّ ص وَاَصْحَابَةُ تَوَﺿَّﺌُوْا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِيْ حَدِيْثٍ طَوِيْلٍ.

25. Dari ‘Imran bin Hushain, bahwasannya Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya pernah berwudlu dari mazadah seorang perempuan musyrik. Muttafaq ‘alaih (Disepakati atasnya oleh Bukhari dan Muslim) di satu Hadits yang panjang.

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Boleh berwudlu dengan air dari tempat air orang musyrik.

Hukumnya: Mubah.

Keterangan:

- Hadits yang ke 24 itu, maksudnya lebih baik kita tidak pakai bejana kaum ahli kitab. Kalau tidak ada yang lain, boleh juga kita memakainya sesudah mencucinya, karena mereka itu makan babi dan minum arak, dan dikhawatiri ketinggalan bekas-bekasnya di dalam bejana-bejana itu.

- Adapun mazadah tersebut, lantaran memang tempat air semata-mata, maka tidak dikhawatiri ada padanya bekas makanan atau minuman yang haram.

٢٦. عَنَ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: اَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ ص انْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. اَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ

26. Dari Anas bin Malik, bahwasannya bejana Nabi SAW telah retak, maka di tempat retaknya itu ia adakan penyambung dari perak. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Bukhari.

Haditsnya: Shah.

Maksudnya: Boleh menambal bejana dengan perak.

Hukumnya: Mubah.

Demikianlah terjemah Hadits no 24-26 Kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah, Bab Bejana-bejana.

Semoga bermanfaat.

Wassalam.
 


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.