--> Skip to main content

Arak dan daging keledai (Hadits no 27-28)

 

٢٧. عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: (ﺳُﺌِلَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص عَنِ الْخَمْرِ: تُتَّخَذُ خَلًّا؟ قَالَ (لَا) اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَسَنٌ صَحِيْحٌ.

27. Dari Anas bin Malik. Ia berkata: Pernah ditanya Rasulullah SAW tentang arak dijadikan cuka. Sabdanya: “Tidak (boleh)”. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Muslim dan Tirmidzi, dan ia berkata: hasan/shahih.

Haditsnya: Shah.

Maksudnya: Arak tidak boleh dijadikan cuka.

Hukumnya: Haram.

Keterangan:

- Biasanya ulama salah satu madzhab berfatwa dan kita pun telah terturut bahwa arak itu apabila dijadikan cuka, halal-lah ia. Hadits ini tidak menghalalkan.

- Ada orang faham, bahwa jika tidak dijadikan cuka tetapi ia jadi sendiri, halal-lah.

- Ada banyak cara orang membuat cuka dari bahan yang lain daripada arak.




٢٨. وَعَنْهُ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ، اَمَرَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص اَبَا طَلْحَةَ، فَنَادَى (اِنَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ الْاَهْلِيَّةِ، فَاِنَّهَا رِجْسٌ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

28. Dan daripadanya. Ia berkata: Tatkala di hari (peperangan) Khaibar, Rasulullah SAW perintah Aba’ Thalhah, lalu ia berseru: Sesungguhnya Allah dan Rasul-NYA melarang kamu (makan) daging keledai-keledai negeri, karena ia kotor. Muttafaq ‘alaih (Hadits disepakati atasnya oleh Bukhari dan Muslim).

Haditsnya: Shah.

Maksudnya:
-Melarang makan daging keledai negeri rampasan perang sebelum dibagi.
-Keledai negeri itu najis.

Hukumnya:
-Hukum sebenarnya: 1. Haram 2. Tidak najis.

Keterangan:

- Ayat-ayat Al Quran telah menegaskan dan menjelaskan, bahwa makanan yang haram itu, tidak lain daripada empat; bangkai, darah, babi, dan sesuatu yang disembelih bukan karena ALLAH SWT.

- Larangan di hadits ini, kalau dikatakan haram, niscaya berlawanan dengan Al Quran. Tidak bisa jadi Rasulullah SAW melawan ALLAH SWT. Dari itu dikatakan Hadits ini tidak shahih, karena syarat Hadits shahih adalah tidak berlawanan dengan Hadits yang lebih shahih, terutama berlawanan dengan Al Quran. Cara begini dinamakan thariqatut-tarjih; cara mengambil mana yang lebih berat, yakni lebih kuat, dan membuang yang lainnya.

- Larangan di Hadits itu jika dikatakan makruh, maka tidak ada perlawanan antara Al Quran dan Hadits, karena Al Quran mengharamkan dan Hadits memakruhkan. Cara yang begini dinamakan thariqatul-jam’i; cara mengumpul, yakni dua-dua keterangan dipakai.

Demikianlah terjemah Hadits no 27-28 dari Kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah, Bab Menghilangkan Najis dan Keterangannya.

Semoga bermanfaat.

Wassalam.
 


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.