--> Skip to main content

Air Liur Unta dan Air Mani (Hadits no 29-32)


٢٩. عَنْ عَمْرِوبْنِ خَارِجَةَ قَالَ: خَطَبَنَا النَّبِيُّ ص بِمِنً، وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِيْ اَخْرَجَهُ اَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ

29. Dari ‘Amr bin Kharijah. Ia berkata: Nabi SAW pernah berkhutbah kepada kami di Mina dalam keadaan ia (duduk) di atas kendaraannya, sedang air liur (unta)-nya meleleh atas bahu saya. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan ia shahkan-dia.
Haditsnya: Shah.
Maksudnya: Air liur binatang ternak tidak najis.
Hukumnya: Suci.

Keterangan:

-  Pembawa riwayat ini hendak menunjukkan, bahwa air liur binatang ternak tidak najis.

-  Walaupun tidak ada riwayat ini, tidak dapat kita katakana liur binatang itu najis, karena tidak ada keterangan yang menajiskannya.


٣٠. عَنْ عَاﺋِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص يُغْسِلُ الْمَنِيَّ، ثُمَّ يَخْرُجُ اِلَى الصَّلَاةِ فِيْ ذٰلِكَ الثَّوْبِ، وَاَنَا اَنْظُرُ اِلَى اَثَرِ الْغُسْلِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

30. Dari ‘Aisyah RA. Ia berkata: Adalah Rasulullah SAW mencuci mani, kemudian ia keluar untuk shalat dengan (memakai) kain itu, sedang saya melihat bekas cuci itu. Muttafaq ‘alaih (Hadits disepakati atasnya oleh Bukhari-Muslim).

٣١. وَلِمُسْلِمٍ: لَقَدْ كُنْتُ اَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص فَرْكًا فَيُصَلِّيْ فِيْهِ

Dan bagi Muslim (‘Aisyah RA berkata): Sesungguhnya saya pernah gosok dia (mani) sungguh-sungguh dari kain Rasulullah SAW, lalu shalat dengan (memakai)nya.

٣٢. وَ فِيْ لَفْظٍ لَهُ: لَقَدْ كُنْتُ اَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفْرِيْ مِنْ ثَوْبِهِ

32. Dan pada satu lafazh lain baginya: Sesungguhnya saya pernah kikis (mani) itu, di dalam keadaan dia kering,dengan kuku saya dari kainnya.

Hadits 30-32
Haditsnya: Shah.

Maksudnya: Mani tidak najis.

Hukumnya: Suci

Keterangan:

- Kalau mani itu najis, niscaya ‘Aisyah RA cuci dia, tidak gosok, kikis atau kerik dia dari kain sesudah ia kering.
- Rasulullah SAW cuci kain yang kena mani itu tidak berarti mani itu najis, karena sering juga orang cuci kain yang kena ludah atau ingus.

Demikianlah terjemah Hadits no 29-32 dari kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah, Bab Menghilangkan Najis dan Keterangannya.
Semoga bermanfaat.

Wassalam.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.