Bangun tidur sebelum wudlu Hadits no 42-43
٤٢. عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اِذَا اسْتَيْقَظَ اَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَسْتَنْثِرُ
ثَلَاثًا، فَاِنَّ الشَّيْطَانَ بَيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
42.
Dari Abi Hurairah ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Apabila seseorang
daripada kamu bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia menaikkan air ke hidung
dan menghembuskannya, 3 kali karena syaitahan itu bermalam di lubang hidungnya.
Muttafaq
‘alaih (Hadits disepakati atasnya Bukhari-Muslim).
Maksudnya: Menganjurkan istintsar (menghirup air ke hidung, lalu mengeluarkannya) 3 kali ketika berwudlu.
Hukumnya: Sunnah.
Keterangan:
I. Diperintah orang yang bangun dari tidur malam membersihkan hidungnya dengan air 3 kali. Ini sangat bisa jadi berhubungan dengan wudlu.
II. Apa arti syaithan bermalam di lubang hidung? Kita serahkan kepada Allah SWT dan Rasul-NYA. Tetapi setelah memperhatikan kalimah syaithan yang tersebut di dalam Al Quran dan Hadits, dapat diatikan bahwa barang-barang kotor dan jelek itu juga syaithan sebagaimana orang yang jahat dengan kemauan-kemauan yang jelek dinamakan syaithan.
٤٣. وَعَنْهُ (اِذَا اسْتَيْقَظَ اَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا
يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الْاِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَاِنَّهُ لَا
يَدْرِيْ اَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهٰذَا لَفْظُ
مُسْلِمً
43.
Dan daripadanya: “Apabila bangun seseorang daripada kamu dari tidurnya, maka
janganlah ia selamkan tangannya di bejana sebelum ia cuci-dia 3 kali, karena ia
tidak tahu dimana telah bermalam tangannya”.
Muttafaq
‘alaih, tetapi ini lafazh Muslim.
Haditsnya: Shah.
Maksudnya: Menganjurkan mencuci tangan 3 kali, sebelum memasukkannya ke dalam air wudlu sesudah bangun tidur malam.
Hukumnya: Sunnah.
Keterangan:
I. Perintah mencuci tangan seperti yang tersebut di Hadits itu boleh difaham sebagai perintah sunnat, bukan wajib, karena kenajisan tangan itu tidak yakin, padahal sucinya telah yakin; jadi sesuatu yang yakin tidak dapat dikalahkan oleh sesuatu yang tidak yakin; dan mencuci 3 kali itu lebih utama dipandang sunnat.
II. Apakah air bejana itu jadi najis dengan kemasukan tangan yang belum dicuci itu? Tidak, karena air itu tidak jadi najis melainkan apabila berubah warnanya atau baunya atau rasanya dengan kemasukan sesuatu yang kita yaki najisnya. Lihat Hadits ke 1-4.
III. Sekiranya dipandang tangan itu najis dengan yakin lantaran memegang kemaluan yang ada padanya bekas kencing atau madzi, maka dengan dengan sendirinya kain atau seluar yang dipakai oleh orang itu wajib dicuci pula, karena membersihkan pakaian pun diwajibkan juga.
IV. Dari itu sekalian, nyatalah bahwa perintah Rasulullah SAW itu tidak wajib, tetapi sunnat, dan lebih utama kita turut.
Demikianlah terjemahan Kitab Bulughul Maram Hadits no 42-43 yang menerangkan ketika kita bangun dari tidur malam hendak melaksanakan wudlu.
Semoga bermanfaat.
Wassalam.