--> Skip to main content

Mengusap kepala dan dua telinga Hadits no 41


٤١. عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عَمْرٍو- فِيْ صِفَةِ الْوُضُوءِ- قَالَ: ثُمَّ مَسَحَ بِرَأسِهِ، وَاَدْخَلَ اِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِيْ اُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِاِبْهَامَيْهَ ظَاهِرَ اُذُنَيْهِ. اَخْرَجَهُ اَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَاﺋِﲕُّ، وَصَحَّهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
41. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, tentang shifat wudlu. Ia berkata:…….. kemudian ia (Nabi SAW) usap kepalanya dan ia masukkan dua jari telunjuknya di dua telinganya dan ia usap dua telinganya di sebelah luar dengan dua ibu jarinya.
Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Abu Dawud, dan Nasa-i, dan dishahkan-dia oleh Ibnu Khuzaimah.

Haditsnya: Shah.

Maksudnya: Menerangkan bahwa dua telinga itu termasuk bagian kepala.

Hukumnya: Sebagai ketentuan.

Keterangan:

I. Hadits yang ke 37 menerangkan bahwa Rasulullah SAW berwudlu tiga-tiga kali, kecuali kumur-kumur dan mencuci hidung dan mengusap kepala tidak disebut kalinya, tetapi ada lain-lain Hadits shahih menerangkan bahwa kumur-kumur dan mencuci hidung pun tiga kali. Adapun Mengusap kepala, tidak ada Hadits shahih yang menerangkan tiga kali, bahkan ada riwayat yang menegaskan hanya satu kali.

II. Cara Rasulullah SAW mengusap kepala, ialah dengan meletakkan dua tapak tangan yang basah di depan kepala dekat dahi, lalu mundurkan keduanya sampai ke tengkuk lantas tarik keduanya kembali ke tempat permulaan, lalu turunkan dua tangan itu kepada dua telinga, dan usap sebelah dalam dua telinga itu dengan dua jari telunjuk, dan usap sebelah luarnya dengan dua ibu jari.

III. QS: Al Maidah ayat ke 6 menerangkan bahwa anggota wudlu itu empat, yaitu: muka, tangan, kepala, kaki; dan ayat itu tidak menerangkan kalinya. Dari itu sekurang-kurangnya wajib kita cuci sekali-sekali, wajib usap pun sekali saja.

Cuci 3 kali itu sunnat, karena Nabi SAW ada ‘amalkan; dan usap 3 kali, tidak sunnat karena Nabi SAW tidak unjukkan.
Kumur-kumur, cuci hidung, dan usap telinga, tidak wajib, karena Al Quran pun tidak menerangkan, tetapi sunnat karena Rasulullah SAW pernah mengerjakannya. Demikian juga tidak wajib cuci tangan 3 kali sebelum memasukkannya di air sebagaimana yang akan disebutkan dalam Hadits no 43.

IV. Karena di lain-lain Hadits yang shahih ada keterangan bahwa Rasulullah SAW: berwudlu di dalam 1 bejana dengan memasukkan dua tangan ke dalamnya, maka di dalam Islam tidak ada air musta’mal sebagaimana yang tersebut di dalam madzhab Syafi’i dan Hanafi.

Penjelasan:

Usap telinga di bagian keterangan dikatakan bahwa “usap telinga” ketika wudlu itu tidak wajib, tetapi menurut contoh Nabi SAW ketika mengusap kepala, Nabi SAW teruskan mengusap telinga dengan sekali jalan. Contoh Nabi SAW ini boleh dijadikan alasan bahwa dalam berwudlu “telinga” masuk bagian kepala. Karena itu dia wajib diusap bersama kepala (A.Q).

Demikianlah Hadits no 41 yang menjelaskan cara mengusap kepala dan dua telinga.

Semoga bermanfaat.

Wassalam
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.