--> Skip to main content

Air Kencing Bayi dan Darah Haid (Hadits no 33-35)

 

٣٣. عَنْ اَبِي السَّمْحِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ) اَخْرَجَهُ اَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَاﺋِﻲُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

33. Dari Abis-Samh. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Dicuci dari kencing anak perempuan, dan disiram dari kencing anak laki-laki”. Dikeluarka-dia (Hadits itu) oleh Abu Dawud dan Nasa-i dan dishahkan Hadits itu oleh Hakim.

Haditsnya: Shah.

Maksudnya: Kencing bayi perempuan harus dicuci, kencing bayi laki-laki yang belum makan harus disiram.

Hukumnya: Wajib

Keterangan:

- Maksud Hadits ini adalah bahwa sesuatu benda yang kena kencing anak perempuan, perlu dicuci, dan yang kena kencing anak laki-laki, cukup dengan disiram saja.

- Ada lain-lain riwayat dari Nabi SAW dan sahabat, bahwa anak laki-laki yang tersebut dalam Hadits ini adalah yang belum makan makanan selain air susu.

- Oleh sebab Hadits-hadits dan riwayat-riwayat di dalam urusan ini perlu diperbincangkan shahnya, maka lebih baik kita cuci saja sesuatu yang kena kencing anak laki-laki itu.


٣٤. عَنْ اَسْمَاءَ بِنْتِ اَبِيْ بَكْرٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: فِيْ دَمِ الْحَيْضِ يُصِيْبُ الثَّوْبَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّيْ فِيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

34. Dari Asma’ binti Abi Bakr, bahwasannya Nabi SAW pernah bersabda tentang darah haidl yang mengenai pakaian: “(Hendaklah ia (seorang perempuan) kerik-dia, kemudian ia gosok-dia dengan air, kemudian ia cuci dia, kemudian ia shalat dengan (memakainya)”. Muttafaq ‘alaih (Hadits disepakati atasnya oleh Bukhari-Muslim).

Haditsnya: Shah.

Maksudnya: Memerintah mencuci darah haid.

Hukumnya: Wajib.

٣٥. عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ فَاِنْ لَمْ يَذْهَبِ الدَّمُ؟ قَالَ (يَكْفِيْكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ اَثَرُهُ) اَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَسَنَدَهُ ضَعِيْفٌ

35. Dari Abi Hurairah. Ia berkata: Khaulah bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana jika tidak hilang darahnya? Nabi bersabda: “Cukup bagi-mu (mencuci dengan) air, tidak mengapa bagimu bekas (darah) nya”. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Tirmidzi, dan sanadnya itu lemah.

Haditsnya: Lemah.

Maksudnya: Bekas darah haid yang sudah dicuci tidak mengapa.

Hukumnya: Hukum sebenarnya: Tidak najis.

Demikianlah terjemah Hadits no 33-35 dari Kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah, Bab Menghilangkan Najis dan keterangannya, semoga bermanfaat.
Wassalam.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.