--> Skip to main content

Air 2 Qullah (Bab Air-air Hadits no 5-8)

 
Bulughul Maram. Membagikan terjemahan Hadits Bulughul Maram dalam bahasa Indonesia.
Pada artikel ini diuraikan tentang air 2 qullah, yaitu hadits no 5-8. Berikut ini adalah uraiannya.



٥ عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ) وَفِيْ لَفْظٍ (لَمْ يَنْجُسُ) اَخْرَجَهُ الْاَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ

5.Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Ia berkata: Bersabda Rasulullah SAW : “Apabila adalah air itu 2 qullah, tidaklah ia mengandung kotoran” dan di satu lafazh;……… tidak ia menjadi najis. Dikeluarkan dia (hadits itu) oleh Empat, dan dishahkan dia (hadits itu) oleh Ibnu Khuzaimah dan Hakim dan Ibnu Hibban.
Keterangan:
I. Air 2 qullah itu menurut madzhab Syafi’i, adalah air yang memenuhi 1 tempat yang lebarnya, panjangnya dan dalamnya, masing-masing satu seperempat hasta.

II. Tidak ada satu pun Hadits yang menetapkan ukuran 2 qullah dengan satu seperempat hasta seperti yang tersebut itu atau lainnya.

III. Maksud Hadits ini, bahwa air 2 qullah itu tidak akan menjadi kotor atau menjadi najis karena termasuk atau dimasukkan padanya barang yang najis.

IV. Hadits 2 qullah ini, walaupun ada yang mengesahkannya seperti tersebut, tetapi lebih banyak imam-imam terkemuka melemahkannya, karena sanadnya mudl-tharib, dan karena matannya pun mudl-tharib, dank arena mauqufnya, yakni Ibnu ‘Umar sendiri, bukan Nabi SAW.

Haditsnya: Lemah

Maksudnya: Air 2 qullah itu tidak akan menjadi kotor atau najis, kalau kejatuhan barang yang najis

Hukumnya: Hukum sebenarnya: Banyak/2 qullah itu tidak menjadi ukuran.

٦ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ ص (لَا يَغْتَسِلُ اَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّا ﺋِمِ وَهُوَ جُنُبٌ) اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

6. Dari Abi Hurairah. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Janganlah seseorang dari pada kamu mandi di air yang diam, padahal ia sedang berjunub”. Dikeluarkan dia (Hadits itu)noleh Muslim

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Melarang mandi janabat di dalam air yang diam

Hukumnya: Haram

٧ وَلِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُوْلَنَّ اَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّاﺋِمِ الَّذِيْ لَا يَجْرِيْ ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ

7. Dan bagi Bukhari: “Janganlah seseorang daripada kamu kencing di air diam yang tidak mengalir, kemudian ia mandi padanya”.

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Melarang Mandi di dalam air yang diam yang sudah dikencingi

Hukumnya: Haram

٨ وَلِلْمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِاَبِيْ دَاوُدَ: وَلَا يَغْتَسِلُ فِيْهِ مِنَ الْجَنَابَةِ

8. Dan bagi Muslim:”……… (kemudian ia mandi) daripadanya; dan bagi Abi Dawud:…….. dan janganlah ia mandi janabat padanya”

Haditsnya: Muslim: Shah

Maksudnya: Melarang mandi dengan dengan air yang diam yang sudah dikencingi, walaupun dengan diciduk (dengan gayung)

Hukumnya: Haram

Haditsnya: Abu Dawud: Shah

Maksudnya:

a.Melarang kencing di air yang diam

b.Melarang mandi janabat di dalam air yang diam yang sudah dikencingi

Hukumnya: Haram

Keterangan:

I.Hadits yang ke 6 melarang seseorang yang berjunub mandi di dalam air yang tidak mengalir; Hadits yang ke 7 melarang seseorang kencing di air yang tidak mengalir lalu mandi di dalamnya; Hadits yang ke 8 juga, menurut riwayat Abi Dawud, melarang seseorang mandi janabat di dalam air yang dikencingi itu.

Ringkasnya:

a.Dilarang mandi janabat di dalam air yang diam yang telah dikencingi dan yang tidak dikencingi

b.Dilarang kencing di air yang diam.

c.Dilarang mandi janabat atau lainnya dengan air diam yang dikencingi walaupun denga diceduk (dengan gayung) daripadanya.

II. Menurut Hadits yang pertama sampai yang ke 4, air itu tidak dapat dinajiskan dengan apapun kecuali dengan sesuatu najis yang mengubah baunya, rasanya atau warnanya.

III. Menurut Hadits ke 9 dan ke 11, air sisa wudlu dan sisa mandi janabat tidak najis dan tidak kotor, bahkan boleh dipakai untuk wudlu dan mandi. Dari itu air-air yang tersebut di dalam Hadits-hadits yang ke 6, ke 7 dan ke 8 tidak najis dan tidak kotor selama tidak berubah baunya, rasanya atau warnanya.

IV. Tetapi, oleh sebab Rasulullah SAW melarang kita yang berjunub mandi di dalam air yang tidak mengalir, dan melarang kita kencing di dalam air yang tidak mengalir, dan melarang kita mandi dalam air yang diam yang telah dikencingi, dan melarang kita mengambil atau menceduk air yang telah dikencingi itu digunakan untuk mandi, maka janganlah kita langgar larangan-larangan itu.


Sekian terjemah Kitab Bulughul Maram tentang air 2 qullah, yaituHadits ke 5-8, semoga bermanfaat.

Wassalam.  
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.