--> Skip to main content

Mandi dengan air sisa (Bab Air-air Hadits no 9-11)

 

٩ عَنْ رَجُلٍ صَاحِبَ النَّبِيَّ ص قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اَنْ تَغْسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ اَوِالرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيْعًا اَخْرَجَهُ اَبُوْدَاوُدَ وَالنَّسَاﺋِﻲُّ وَاِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ

9. Dari seorang yang telah menjadi sahabat Nabi SAW. Ia berkata: Rasulullah SAW larang perempuan mandi dengan (air) sisa laki-laki, atau laki-laki (mandi) dengan (air) sisa perempuan, tetapi hendakalah kedua-duanya sama-sama menceduk.

Dikeluarkan (Hadits) itu oleh Abu Dawud dan Nasa-I dan isnadnya shahih.

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Melarang wanita mandi dengan sisa orang laki-laki atau sebaliknya.

Hukumnya: Makruh

١٠ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

10. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan (air) sisa Maimunah (mandi).

Dikeluarkan Hadits itu oleh Muslim.

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Membolehkan orang laki-laki mandi dengan sisa air yang dipakai oleh orang wanita.

Hukumnya: Mubah



١١ وَلِاَصْحَابِ السُّنَنِ: اغْتَسَلَ بَعْضُ اَزْوَاجِ النَّبِيِّ ص فِيْ جَفْنَةٍ فَجَاءَ يَغْتَسِلُ مِنْهَا فَقَالَتْ: اِنِّيْ كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ (اِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ) وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ

11. Dan bagi pengarang-pengarang Sunan (Sunan: ahli-ahli Hadits yang mempunyai kitab Hadits dengan nama Sunan seperti: Sunan Baihaqi, Sunan Ibnu Majjah, Sunan Abi Dawud, Sunan Nasa-I, Sunan Daruqutni, Sunan Darimi (AQ)), (ada riwayat): Seorang dari isteri-isteri Nabi SAW mandi di 1 tempat air, lalu Nabi SAW hendak mandi dari (air) itu, maka ia (seorang dari isteri-isteri Nabi SAW) berkata: Sesungguhnya air tidak bisa menjunubkan.

Dan dishahkan Hadits itu oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Nabi SAW pernah mandi dengan air sisa isterinya mandi janabat.

Hukumnya: Mubah.


Keterangan:

Hadits ke 9 itu sungguhpun dishahkan, tetapi tentang shahnya ada perselisihan antara ulama Hadits. Dari itu tidak boleh dijadikan dia alasan, terutama ia berlawanan dengan Hadits-hadits ke 10 dan ke 11 yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW ada pernah mandi dengan air bekas isterinya mandi.

Air tidak bisa menjunubkan itu artinya: Air bekas orang mandi junub itu tidak bisa membuat orang lain berjunub.


Penjelasan Hadits ke 9:

Dikatakan bahwa tentang shahnya ada perselisihan. Sebenarnya riwayat itu sudah sah dan dapat dianggap tidak bertentangan apabila larangan dalam riwayat itu dipakai dengan ma’na makruh dalam hal kebersihan (AQ)

Demikianlah Hadits no 9-11 dari Kitab Tharah Bab Air-air, semoga bermanfaat.

Wassalam.


 


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.