--> Skip to main content

Jilatan anjing (Bab Air-air Hadits No 12-13)

 

١٢ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّةٍ، اُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ) اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِيْ لَفْظٍ لَهُ (فَلْيُرِقْهُ)، وَلِلتِّرْمِذِيِّ (اُخْرَاهُنَّ اَوْ اُوْلَاهُنَّ)

Dari Abi Hurairah ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Bersihnya bejana seseorang daripada kamu, apabila (airnya) dijilat oleh anjing, ialah bahwa ia cuci 7 kali, yang pertamanya (dicampur) dengan tanah.
Dikeluarkan Hadits itu oleh Muslim, dan pada satu lafazh baginya:”……… hendaklah ia buang air itu”, dan bagi Tirmidzi:”……… yang akhirnya atau yang awalnya (dicampur tanah)

Keterangan:
Ringkasnya, apabila anjing menjilat air di dalam bejana kita, hendaklah kita buang airnya dan kita cuci bejana itu 7 kali, yang pertamanya atau yang akhirnya dicampur tanah; tetapi riwayat campur tanah di kali yang pertama lebih kuat.
Di dalam Hadits itu Rasulullah SAW sebut “walagha”, artinya: menjilat air, yakni minum dengan menjilat seperti kucing. Anjing, harimau, serigala dan yang sebangsanya; dan tidak dipakai “walagha” jika tidak di air atau barang cair.
Dari itu tidak ada kewajiban mencuci barang-barang kering yang dijilat oleh anjing, karena jilat di barang-barang kering, di dalam bahasa Arab disebut “lahatsa” bukan “walagha”.
Kalau anjing menjilat barang-barang pekat (kental) dan makanan, maka hendaklah kita buang bekas jilatan itu.

Haditsnya: Shah

Maksudnya:
-Memerintah membuang barang cair di bejana yang dijilat anjing
-Memerintah mencuci bejana itu 7 kali, cucian yang pertama atau yang terakhir dicampur dengan tanah.

Hukumnya: Wajib

١٣ عَنْ اَبِيْ قَتَادَةَ، اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ ص قَالَ فِى الْهِرَّةِ  اِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، اِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِيِنَ عَلَيْكُمْ اَخْرَجَهُ الْاَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ

13. Dari Abi Qatadah, bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda tentang kucing: “Bahwasannya ia tidak najis; hanya ia sebagian daripada mahluk-mahluk yang mengelilingi kamu”.
Dikeluarkan Hadits itu oleh Empat, dan dishahkan Hadits itu oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Menunjukkan bahwa kucing dan jilatannya tidak najis

Hukumnya: Suci

Demikianlah terjemahan Hadits no 12-13 dari Kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah Bab Air-air, semoga bermanfaat.
Wassalam.
 


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.