--> Skip to main content

Air Kencing (Bab Air-air Hadits no 14-15)



١٤. عَنْ اَنَاسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: جَاءَ اَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِيْ طَاﺋِفَةِ الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ ص، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ اَمَرَ النَّبِيُّ ص بِذُنُوْبٍ مِنْ ماَءٍ، فَاُهْرِيْقَ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas bin Malik ia berkata: Telah datang seorang Arab gunung, lalu ia kencing di satu penjuru Masjid, maka orang ramai meneking dia, tetapi Nabi SAW larang mereka; maka tatkala selesai ia kencing, Nabi SAW suruh (orang) mengambil setimba air lantas curahkan atas kencing itu.
Muttafaq ‘alaih (disepakati atas Bukhari dan Muslim).

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Memerintahkan mencuci kencing manusia

Hukumnya: Wajib

١٥. عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَاَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوْتُ، وَاَمَّا الدَّمَانِ: فَاالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ) اَخْرَجَهُ اَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ، وَفِيْهِ ضَعْفٌ

15 Dari Ibnu ‘Umar ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Telah dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu ialah belalang dan ikan; dan adapun dua darah itu ialah hati dan jantung”.
Dikeluarkan Hadits itu oleh Ahmad dan Ibnu Majah; dan padanya ada kelemahan.

Haditsnya: Boleh dipakai

Maksudnya: Belalang, ikan, limpa dan hati boleh dimakan

Hukumnya: Halal

Keterangan:

-Hadits ke 15 ini ada kelemahan di dalam sanadnya, lantaran itu tidak boleh dipakai buat jadi alasan.

-Di antara ikan-ikan itu ada yang mempunyai darah mengalir kalau dilukai atau disembelih, dan ada yang tidak; dua macam ikan itu halal bangkainya dengan alasan Hadits ke 1, dan dengan alasan riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW turut makan ikan besar yang telah didapati oleh sahabat-sahabat di tepi laut dalam keadaan sudah mati.

-Benda-benda makanan yang diharamkan kepada kita, menurut Al Quran Al Maidah: 3, Al Baqarah: 173 ; An Nahl: 115 ; Al An’am: 145, hanya empat: bangkai, darah, babi dan suatu yang disembelih bukan karena Allah. Selain dari itu, semuanya halal dimakan.
Semua binatang-binatang, selain babi dan yang disembelih bukan karena Allah, halal dimakan.

-Di antara binatang-binatang ada yang berdarah mengalir dan ada yang tidak, seperti belalang, kodok dan yang seumpamanya.
Kita sudah tahu, bahwa binatang-binatang yang berdarah mengalir itu, perlu disembelih. Adapun binatang-binatang yang tidak berdarah mengalir, tidak terdapat keterangan wajib disembelih atau pernah disembelih oleh Nabi SAW, sahabatnya, atau lainnya.

Apabila bangkai ikan yang sebahagiannya ada mempunyai darah yang mengalir dibolehkan memakannya dengan tidak disembelih, maka lebih utama lain-lain binatang yang tidak berdarah mengalir.

Selain dari kita sama-sama maklum, bahwa Rasulullah SAW ada memakan daging yang dibakar atau dimasak; demikian juga buah-buahan. Kita maklum pula bahwa umumnya daging-daging dan buah-buahan ada yang mengandung kutu-kutu, hama-hama atau binatang-binatang kecil yang tidak bisa dilihat melainkan dengan teropong pembesar, dan diantara hama-hama itu tentu ada yang telah mati lantaran kena cahaya matahari, api atau air panas: ini berarti Rasulullah SAW ada memakan bangkai-bangkai dan memakan binatang-binatang dengan tidak disembelih.

Dari itu semua, tidak ada alasan buat melarang kita memakan bangkai-bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir.

Bisa jadi ada orang berkata, bahwa Rasulullah SAW makan hama-hama itu lantaran tidak terlihat dan tidak tahu. Kita jawab, bahwa sangat bisa jadi Rasulullah SAW tahu yang demikian dengan wahyu dari Allah SWT yang menjadikannya, dan tidak ragu-ragu, bahwa Allah tahu adanya hama-hama di dalam benda-benda yang dimakan Rasulullah SAW, tetapi Ia tidak haramkannya.

Dari semua itu, bisa kita ambil keputusan, bahwa bangkai yang diharamkan di dalam ayat Al Quran itu adalah bangkai binatang-binatang yang mempunyai darah yang mengalir.

Demikianlah terjemahan Hadits no 14-15 dari Kitab Bulughul Maram Kitab Thaharah Bab Air-air, semoga bermanfaat.

Wassalam

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.