--> Skip to main content

Lalat yang jatuh ke dalam minuman (Bab Air-air Hadits no 16-17)

 

١٦. عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ اَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ، فَاِنَّ فِيْ اَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَفِى الْاَخَرِ شِفَاءً) اَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَاَبُوْدَاوُدَ، وَزَادَ (وَاِنَّهُ يَتَّقِيْ بِجَنَاحِهِ الَّذِيْ فِيْهِ الدَّاءِ)

16. Dari Abi Hurairah. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Apabila termasuk lalat di dalam minuman seseorang daripada kamu, maka hendaklah ia selamkan-dia, kemudian ia buang-dia, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di lainnya ada penawar”.
Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Bukhari dan Abu Dawud dan ia tambah:”……… dan sesungguhnya ia  menjaga diri dengan sayapnya yang ada padanya penyakit”.

Haditsnya: Shah

Maksudnya:
- Memerintah menyelamkan lalat yang jatuh di dalam minuman, lalu membuangnya.
- Menunjukkan bahwa lalat itu tidak najis.

Hukumnya:
-Wajib
- Suci

Keterangan:

-Lalat yang jatuh di air, menjaga diri dengan mendayungkan sayapnya yang beracun.

- Ada yang berkata: Dokter-dokter sudah periksa kedua sayapnya, tetapi tidak terdapat racun dan tidak ada penawarnya.

Kita Jawab:

Paling tajam teropong pembesar yang ada sekarang adalah 1 : 1000.000, yakni dengan teropong hama, sesuatu benda bisa dibesarkan penglihatan buat semiliun kali; dan tidak mustahil akan ada nanti teropong yang tajamnya beberapa kali dari yang sudah ada; dan tidak mustahil manusia akan dapatkan lain-lain alat yang bisa membuktikan kebenaran Hadits itu.
Dahulu, kita tidak dapat memikirkan mengapa bekas jilatan anjing di air itu diperintahkan kita mencucinya tujuh kali yang salah satunya dengan tanah, tetapi sekarang orang-orang sudah dapat mengetahui adanya hama-hama (bakteri) yang terdapat dalam air liur anjing itu.
Kita tidak boleh bersombong dengan alat-alat dan perabot-perabot yang ada di masa kini; kita perlu ingat, bahwa di beberapa puluh tahun yang lalu, sebagian dari-padanya belum ada.


١٧. عَنْ اَبِيْ وَاقِدٍ اللَّيْشِيِّ قَالَ: قَالَ النَّبِيِّ ص (مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ – وَهِيَ حَيَّةٌ – فَهُوَ مَيِّةٌ) اَخْرَجَهُ اَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَحَسَّنَهُ، وَاللَّفْظُ لَهُ

17. Dari Abi Waqid al-Laitsi. Ia berkata: Telah bersabda Nabi SAW: “Suatu yang dipotong dari binatang, padahal ia masih hidup, maka ia itu bangkai”.
Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan ia hasankan-dia, tetapi lafazh itu baginya.

Haditsnya: Shah

Maksudnya:
-Sesuatu yang dipotong dari binatang yang hidup adalah bangkai
- Bangkai itu najis

Hukumnya:
-Haram
-Hukum sebenarnya tidak najis.

Keterangan:

Sesuatu bagian anggota atau daging yang dipisahkan dari seekor binatang yang masih hidup itu, dipandang sebagai bangkai.

Demkianlah terjemahan Kitab Bulughul Maram, Kitab Thaharah Bab Air-air, semoga bermanfaat.

Wassalam
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.