--> Skip to main content

Bejana dan menyamak kulit (Hadits No 18-23)

 

١٨. عَنْ حُذَيْفَتَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (لَا تَشْرَبُوْا فِيْ اٰنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَاِنَّهَا لَهُم فِى الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِى الْاٰخِرَةِ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


18. Dari Hudzaifah bin Yaman. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, : “Janganlah kamu minum di bejana emas dan perak; dan janganlah kamu makan pada piring keduanya, karena (bejana-bejana) itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu di Akhirat”.Muttafaq ‘alaih (Disepakati atasnya oleh Bukhari dan Muslim).

Haditsnya: Shah.

Maksudnya: Melarang makan dan minum dengan memakai bejana emas dan perak semata-mata.

Hukumnya: Haram.

١٩. عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اَلَّذِيْ يَشْرَبُ فِيْ اِنَاءِ الْفِضَّةِ اِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ) مُتَّفَقٌ عَلِيْهِ

19. Dari Ummi Salamah. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW,: “Orang yang minum di bejana perak, tidak lain melainkan mencurahkan ke dalam perutnya api jahannam”. Muttafaq ‘alaih (Disepakati atasnya oleh Bukhari dan Muslim).

Haditsnya: Shah.

Maksudnya: Menerangkan siksa bagi orang yang makan dan minum dengan memakai bejana emas dan perak.

Hukumnya: Sebagai ketentuan.

٢٠. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (اِذَا دُبِغَ الْاِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ) اَخْرَجَهْ مُسْلِمٌ

20. Dari Ibnu ‘Abbas. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, : “Apabila disamak kulit, maka jadi sucilah ia”. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Muslim.

٢١. وَعِنْدَ الْاَرْبَعَةِ (اَيُّمَا اِهَابٍ دُبِغَ)

21. Dan di sisi “Empat” : “Apa saja kulit di samak, (jadi sucilah ia)”.

Haditsnya: Shah.

Maksudnya: Semua macam kulit kalau sudah disamak, menjadi suci atau boleh dipakai.

Hukumnya: Suci.
Menyamak: Wajib.

٢٢. عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ ص (دِبَاغُ جُلُوْ دِ الْمَيْتَةِ طُهُوْرُهَا) صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

22. Dari Salamah bin al-Muhabbiq. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, : “Menyamak kulit-kulit bangkai itu ialah pembersihannya”.

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Kulit bangkai apa saja kalau sudah disamak, menjadi suci atau boleh dipakai.

Hukumnya: Suci
Menyamak: Wajib

٢٣. عَنْ مَيْمُوْنَةَ قَالَتْ: مَرَّ النَّبِيُّ ص بِشَاتٍ يَجُرُّوْنَهَا، فَقَالَ (لَوْ اَخَذْتُمْ اِهَابَهَا؟) فَقَالُوْا: اِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ (يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ) اَخْرَجَهُ اَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَاﺋِﻲُّ

23. Dari Maimunah. Ia berkata: Nabi SAW. Pernah melalui seekor kambing yang mereka (orang-orang kampung) seret-dia, maka ia bersabda: “Alangkah baiknya kalau kamu ambil kulitnya !” Mereka berkata: Bahwa ia itu bangkai. Ia bersabda: “Bisa menyucikan-dia air dan daun salam”. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Abu Dawud dan Nasa-i.

Haditsnya: Shah

Maksudnya: Kulit bangkai itu dapat disamak dengan air dan daun salam.

Hukumnya: Menyamak: Wajib.

Keterangan:

-  Kulit bangkai, apabila disamak, jadi sucilah ia, yakni boleh digunakan-dia buat jadi tempat makanan dan tempat air.
-  Daun salam itu daun bagi satu pohon tertentu, tetapi maksudnya ialah tiap-tiap daun atau benda sepat dan kelat yang biasa orang gunakan untuk menyamak kulit.

Demikianlah terjemah  Hadits no 18-23 dari Kitab Bulughul Maram, Kitab Thararah, Bab Bejana-bejana.

Semoga bermanfaatt

Wassalam.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.