--> Skip to main content

Al - Qias


Kata-kata Qias menurut bahasa, artinya: ukuran. Dalam ilmu Ushul Fiqih diartikan begini: “Hukum Agama yang telah tetap atas suatu benda atau perkara. Lalu diberikannya kepada suatu benda atau perkara lain yang dianggap sebabnya atau sifatnya sama dengan hukum Syara’ tadi”.

Rukun-rukun Qias
Untuk mengeluarkan hukum dengan jalan Qias itu, diadakan 4 rukun:
1. Asalnya (yaitu yang hendak dijadikan tempat Qias).
2. Cabangnya (yang hendak diqiaskan).
3. Hukumnya (ketetapan yang ada pada asal tadi)
4. Sebab atau sifat yang sama antara asal dengan cabangnya.

Contohnya: Arak (khamar) umpamanya.
Menurut Al Quran dan Hadits-hadits, dikatakan dia “haram”. “Haram” ini disebut hukumnya. “Arak” itu disebut asalnya. Adanya “hukum haram” pada arak itu, karena arak itu bersifat memabukkan. “Memabukkan” ini dianggap sebagai sebabnya. Maka “tiap-tiap minuman, sifatnya seperti arak itu” dihukumkan “haram” juga. “Minuman yang bersifat seperti arak” itu dinamakan cabangnya.

Syarat Qias
Untuk menjalankan Qias, ada banyak syarat yang dikemukakan ulama-ulama, diantaranya:
a. Hendaklah “asal” dan “hukum” itu, sudah ada dalam Al Quran atau Hadits, dengan tegas-tegas,
b. Hendaklah “asal” itu belum dihapuskan hukumnya,
c. Hendaklah “asal” itu perkara keduniaan atau yang dapat difikirkan sebab-sebabnya, bukan urusan ibadah (seperti; shalat, puasa dsb) yang tidak terang sebabnya,
d. Hendaklah “sebab” yang ada pada asal itu, ada pula cabangnya,
e. Jangan ada cabang itu sudah mempunyai hukum sendiri sebelum diqiaskan,
f. Jangan hendaknya cabang itu bertentangan dengan hukum yang lain, sesudah cabang tadi diberi hukum dengan jalan Qias.

Qias Sebagai Asas
Apakah Qias itu menjadi asas Agama yang muthlaq atau tidak, panjang pembicaraannya, dan itu perlu kita hati-hati benar.
Untuk menetapkan Qias itu sebagai asas, sering dibawakan firman Allah ini:


يَاۤ أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا أَطِيْعُوا اللّٰهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُولِي الْأمْرِمِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ
 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman thaatlah kepada Allah dan thaatlah kepada Rasul dan kepada ketua-ketua dari golongan kamu. Maka jika kamu berselisihan dalam sesuatu perkara, kembalikanlah dia kepada (hukum) Allah dan Rasul (QS: An-Nisa: 59)

Maksudnya: Kamu, orang-orang Islam, wajib turut dan thaat kepada hukum-hukum Allah dan Rasul-NYA dan kepada hukum ketua-ketua Islam yang tidak bertentangan dengan Agama. Maka kalau kamu berselisihan dalam sesuatu perkara keduniaan yang kamu tidak dapati hukumnya dalam Al Quran atau Hadits, qiaskanlah dengan hukum-hukum yang sudah ada dalam Al Quran dan Hadits-hadits.
Rukun-rukun dan syarat-syarat Qias yang saya bawakan diatas adalah sebagai suatu pandangan saja.
Barangsiapa memperhatikan sungguh-sungguh isi Agama Islam, akan mengetahui bahwa Qias itu tidak menjadi suatu dasar yang muthlaq walaupun dalam urusan keduniaan.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Al Qias.
 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.