--> Skip to main content

Al - Ijma'

Ijma’ artinya: bersetuju, bersatu dsb.
Dalam ilmu Ushul Fiqih ada beberapa macam ketetapan (ta’rif) yang dibuat ulama-ulama, dengan mengemukakan beberapa ayat Al Quran dan Hadits yang mereka anggap kena.
Ringkasan maksud ta’rif-ta’rif itu, dapat disimpulkan demikian: “Wajib diterima dan diamalkan persetujuan ulama-ulama (mujtahidin=orang-orang yang bersungguh-sungguh (dalam menyelidiki soal Agama) dalam memahami ayat Al Quran atau Hadits, dan wajib juga diterima keputusan mereka tentang perkara keduniaan dan ibadah yang tidak tersebut dalam Al Quran atau Hadits”.
Kalau diperhatikan benar-benar, maka ayat Al Quran dan Hadits-hadits yang dijadikan alas an untuk menetapkan adanya Ijma’ itu tidak ada yang mengenai persoalannya.

Sebenar-benar Ijma’
Sebagian besar dari ahli Ushul berpendirian bahwa dalam hal ibadah tidak boleh sekali-kali kita menurut Ijma’ manusia (ulama-ulama).
Kalau apa-apa yang disetujui orang itu sudah ada keterangannya dari Al Quran atau Hadits, lalu kita turut kepadanya, tidak berarti kita menurut Ijma’ manusia, tetapi nyata kita menurut keterangan Agama.
Ijma’ manusia yang boleh dipakai, hanya Ijma’ sahabat-sahabt Nabi Saw, karena suruhan Rasulullah sebagaimana sabda Beliau dibawah ini:

Ijma’ Sahabat Sebagai Asas

Nabi Saw bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ (ابوداودوغيره)

Artinya: Hendaklah kamu berpegang kepada cara-caraku dan cara Khalifah-khalifah yang lurus sesudahku (Abu Dawud dll).
Khalifah disini maksudnya sahabat Nabi, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.
Ijma’ ini sahabat diterima, karena:
a. Nabi Saw sendiri memerintahkan seperti tersebut diatas,
b. Kita percaya bahwa sahabat-sahabat Nabi Saw, mengerjakan sesuatu amal itu, sesudah mendapat kebenaran (iqrar) dari Rasulullah Saw, atau mereka melihat Nabi berbuat demikian.

Bagian Ijma’
Ijma’ itu bisa terdapat dalam hal-hal berikut:
1. Tentang memaham ayat Al Quran atau Hadits dalam urusan keduniaan.
2. Tentang memaham Ayat Al Quran atau Hadits dalam urusan ibadah.
3. Tentang menetapkan sesuatu hukum bagi sesuatu perkara keduniaan dengan jalan Qias.
4. Tentang menetapkan sesuatu hukum untuk sesuatu perkara keduniaan atas jalan kemaslahatan.
Empat macam Ijma’ ini, jika sudah setuju dengan keterangan dan kehendak Agama, maka ketika itu harus diturut.
5. Tentang menetapkan sesuatu hukum bagi sesuatu perkara ibadah dengan jalan Qias.
6. Tentang menetapkan sesuatu hukum bagi sesuatu perkara ibadah atas jalan kemaslahatan.

Dua macam Ijma’ ini (5 dan 6) wajib ditolak, karena sepanjang dasar Agama tidak ada satupun perkara ibadah yang boleh diqiaskan atau ditetapkan atas jalan kemaslahatan.

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai Al Ijma.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.