Muqaddimah
BULUGHUL-MARAM MIN ADILLATIL-AHKAM karangan al-Hafizh
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, adalah suatu kitab yang kecil berdasarkan sunnah
Rasulullah SAW.
Di abad yang akhir ini, kitab tersebut kedengaran
terpakai dimana-mana, dan di Indonesia pun tidak ketinggalan, terutama diantara
pelajar-pelajar di madrasah-madrasah dan pesantren-pesantren.
Tetapi, kitab itu disusun oleh pengarangnya seolah-olah
untuk orang-orang yang sudah mengetahui ‘ilmu Mush-thalahul Hadits, ‘ilmu
Ushulul-fiqih, dan sudah mahir di dalam urusan fiqih dan Hadits.
Saya katakan demikian, karena di beberapa bab terdapat
Hadits-hadits yang nampaknya berlawanan. Hadits yang shahih dan Hadits yang
lemah, sehingga tidak mudah bagi orang yang tidak berpengalaman, mengambil
faedah daripadanya.
Oleh karena di bahasa Indonesia belum ada satu kitab
fiqih berdasarkan Sunnah mengandung juz-juz ‘Ibadah, Mu’amalah, Munakahah,
Jinayah yang sederhana, sedang beberapa ikhwan dari guru-guru meminta saya
menerjemahkan BULUGHUL-MARAM dengan terjemahan yang mudah difahami artinya,
dengan penerangan yang memudahkan pembaca mengerti maksudnya dengan menjelaskan
cara-cara memakai Hadits-hadits yang bertentangan dan lain-lain yang perlu
dengan kitab itu, maka sungguhpun pekerjaan tersebut berat, tetapi saya telah
coba, dan Alhamdulillah telah berhasil.
Di dalam pendahuluan ini saya hendak terangkan beberapa
fashal yang ringkas-ringkasnya yang patut diketahui oleh pembaca yang belum
biasa dengan urusan-urusan Hadits, Ushululfiqih dan istilah-istilah yang
terpakai di dalam kitab ini
Penyusun Terjemah Kitab Bulughul-Maram