Pembukaan Ushul Fiqih
بِسمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَحِيْمِ
a. Sebab hukum-hukum di masa itu timbulnya dari sedikit ke sedikit.
b.Sebab mereka dapat memahami dan mengerti tujuan Nabi SAW dari kata-kata, gerak-gerik, kelakuan dan isyarat Beliau.
c.Sebab jika ada sesuatu yang kurang jelas atau mereka tidak mengerti, seketika itu juga dapat mereka tanyakan kepada Nabi SAW, sehingga mendapatkan jawaban dan keterangan yang tidak berhajat kepada pertanyaan lagi.
Begitulah yang terjadi, sekalipun tidak dalam semua masalah dan urusan.
Adapun di zaman kita, di masa sabda-sabda, perbuatan-perbuatan dan hal ihwal Rasulullah SAW sudah tercatat dalam kitab-kitab maupun yang benar atau tidak jika kita hendak mengambil, mengeluarkan dan menetapkan sesuatu hukum, mesti ada suatu cara atau aturan yang memimpin kita ke jurusan itu. Cara dan aturan ini terkenal dengan nama “USHUL FIQIH”.
Yang pertama menyusun ilmu ini adalah Imam Syafi’i RA, kemudian dari sini terbitlah bermacam-macam kitab ilmu Ushul Fiqih dengan beberapa tambahan, penerangan, penjelasan, pandangan dan sebagainya.
Maka melihat kepada pentingnya bagi tiap-tiap orang yang hendak mengetahui duduknya sesuatu hukum Agama dan mau mengamalkannya, saya susunlah kitab ini.
Kiranya dapat dibaca oleh yang tidak mengerti atau yang belum begitu faham bahasa Arab, sehingga dapat menimbulkan ghirah kepada mereka untuk menuntutnya lebih luas dan lebih lanjut.
Jika ada kelapangan sesudah penerbitan yang boleh dianggap sebagai tangga pertama ini, in sya Allah dapat kiranya kami menyusun ilmu Ushul Lanjutan.
Sebelum masuk kepada ilmu yang menjadi tujuan kitab ini, lebih dulu kami bentangkan serba singkat pokok-pokok bagi Agama Islam yang sebagian besar dari isinya kami kutip dari kitab “AL-BURHAN” susunan A.Hassan, dengan sedikit perubahan, pengurangan, dan tambahan.
Mudah-mudahan isi dari materi ini dapat memberi manfaat dan faedah kepada tiap pembacanya.
Penyusun