--> Skip to main content

Hadits no 47-48 Kitab Bulughul Maram Hal Mengusap Kepala




Hadits no 47  Kitab Bulughul Maram
٤٧. عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ: اَنَّ النَّبِيَّ ص اُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ. اَخْرَجَهُ اَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya:
47. Dari ‘Abdullah bin Zaid ia berkata: Sesungguhnya dibawakan kepada Nabi SAW (air) dua-pertiga mudd, lalu ia gosok dua lengannya. Dikeluarkan-dia (Hadits itu) oleh Ahmad, dan dishahkan-dia oleh Ibnu Khuzaimah.
Keterangan:
Maksudnya, bahwa Rasulullah SAW pernah berwudlu dengan air dua-pertiga mudd, dan di dalam wudlu itu Rasulullah SAW ada menggosok lengannya.
Cuci dua lengan itu wajib, tetapi menggosoknya hanya sunnat. Lihat keterangan Hadits ke 37-41.
Haditsnya: Shah
Maksudnya: Boleh berwudlu dengan air yang sedikit tetapi mencukupi
Hukumnya: Mubah.
Hadits No 48 Kitab Bulughul Maram
٤٨. وَعَنْهُ اَنَّهُ رَاَى النَّبِيَّ ص يَأْ خُذُ لِاُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِيْ اَخَذَهُ لِرَأْسِهِ. اَخْرَجَهُ الْبَيْحَقِيُّ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هٰذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ، وَهُوَ الْمَحْفُوْظُ.
Artinya:
48. Dan daripadanya (‘Abdullah bin Zaid) bahwasanya, ia melihat Nabi SAW mengambil buat dua telinganya air yang bukan ia gunakan buat (menyapu) kepalanya.
Dikeluarkan-dia (hadits itu) oleh Baihaqi, tetapi (Hadits) itu, di sisi Muslim, dari riwayat itu (juga), dengan lafazh;….. dan (Rasulullah SAW usap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa dua tangannya: dan itulah (lafazh) yang mahfuzh (artinya: terpelihara, disini maksudnya: kuat atau shah: AQ)).
Keterangan:
Ringkasnya, ada banyak Hadits yang menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW usap kupingnya dengan air baru, maka dua-dua macam itu boleh digunakan.
Kata ‘ulama-‘ulama: Hadits yang dikatakan tersebut di dalam Muslim itu, kami tidak bertemu padanya. Tetapi maknanya shahih.
Haditsnya: Baihaqi: Lemah.
Maksudnya: Nabi SAW mengusap telinga dengan air yang baru.
Haditsnya: Muslim: Shah.
Maksudnya: Nabi SAW mengusap kepala dengan air yang baru.
Hukumnya: Hukum sebenarnya: Mengusap kepala dan telinga itu wajib sekali jalan dengan air yang baru.
Demikianlah terjemah Hadits no 47-48 dari Kitab Bulughul Maram.
Semoga bermanfaat.
Wassalam.



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon titik 3 di pojok kanan atas pada browser, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui Paypal atau dengan Pulsa, Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain Bulughul Maram - Terima kasih.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Install aplikasi Bulughul Maram

Tambahkan aplikasi Bulughul Maram di smartphone tanpa install, buka Bulughul Maram dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi Bulughul Maram dari layar utama smartphone Anda.